CEGAH TERJADINYA PELANGGARAN, RATUSAN PRAJURIT KODIM 1303/BM TERIMA PENYULUHAN HUKUM DARI KUMDAM XIII/MERDEKA - JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS | Berimbang, Terpecaya, Aktual |

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, November 20, 2017

CEGAH TERJADINYA PELANGGARAN, RATUSAN PRAJURIT KODIM 1303/BM TERIMA PENYULUHAN HUKUM DARI KUMDAM XIII/MERDEKA

photo_2017-11-19_19-24-35

photo_2017-11-19_19-24-45B O L M O N G - Ratusan prajurit Kodim 1303/BM menerima penyuluhan dan Sosialisasi Hukum disiplin militer dan hukum pidana militer oleh Kumdam XIII/Merdeka dengan dasar Keputusan Kasad Nomor Kep/75/II/2016 tentang Pedoman Sanksi Administrasi Bagi Militer di Lingkungan TNI-AD yang melakukan Pelanggaran di Satuan Jajaran Kodim 1303/BM, dan disampaikan oleh Letkol Chk Askari, SH (Waka-Kumdam XIII/Mdk) yang bertempat di Aula Sisingamangaraja Makodim 1303/BM, Senin (20/11).


Sebelum tim Kumdam XIII/MDK memberikan penyuluhan, Kasdim 1303/BM Mayor Inf Lucky Sonny Maramis mewakili Dandim mengucapkan selamat datang kepada Tim dari Kumdam XIII/MDK di Makodim 1303/BM untuk memberikan penyuluhan hukum kepada personil Kodim 1303/BM, agar anggota lebih memahami tentang hukum yang ada di lingkungan TNI. Dan untuk anggota agar menanyakan apa - apa yang belum kita ketahui tentang hukum, sehingga dengan mengetahui peraturan hukum kita bisa menghindari sekecil mungkin pelanggaraan.


Selanjutnya ketua tim penyuluh Letkol Chk Askari,SH menyampaikan terima kasih kepada seluruh prajurit yang hadir di sini, saya mendapat perintah supaya memberikan penyuluhan kepada seluruh prajurit dan PNS TNI di jajaran Kodam XIII/MDK khususnya saat ini di Kodim 1303/BM. Penyuluh dari Kodam XIII/MDK memberikan pembekalan hukum kepada para prajurit agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Adapun materi penyuluhan antara lain bantuan hukum bagi prajurit penyalahgunaan narkoba, KDRT dan Hukum Disiplin Militer dan PNS.


Lebih lanjut Letkol Chk Askari, SH mengatakan “Mengenai masalah Jasmani, banyak anggota TNI yang tidak naik pangkat dikarenakan faktor sanksi administrasi, pelanggaran, ketidak mampuan personil TNI untuk membina jasmani, maka telah di revisi buku pedoman Kasad terbaru tahun 2016 tentang sanksi administrasi”, Ucapnya


“Sanksi Administrasi diterapkan sejak militer yang bersangkutan ELIGIbLE dalam pangkat, promosi jabatan dan memenuhi syarat mengikuti pendidikan baik yang telah di jatuhi hukuman disiplin dan atau di jatuhi hukuman pidana”, Pungkasnya


“Penggolongan Pelanggaran dan Jenis Sanksi Administrasi terdiri dari pidana militer dan pidana umum, Jenis sanksi administrasi terdiri dari pendidikan, promosi jabatan dan kepangkatan. Pengurangan sanksi administrasi tidak berlaku untuk hukuman disiplin teguran dan pidana bersyarat (percobaan)”, Tutup Letkol Chk Askari, SH.


photo_2017-11-19_19-24-29

No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages