Hebat.!!! Anggota Kodim Manado Gagalkan Transaksi Narkoba - JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS | Berimbang, Terpecaya, Aktual |

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, April 1, 2018

Hebat.!!! Anggota Kodim Manado Gagalkan Transaksi Narkoba

Manado, – Anggota TNI AD, Serka Iman Tuadingo dan Sertu Sebelum Linehang, menggagalkan transaksi narkotika di depan Rumah Kopi Gorontalo, Kelurahan Pinaesaan, Kota Manado, siang tadi.
Serka Iman dan Sertu Linehang merupakan anggota Unit Intel dan Babinsa Koramil 02/WTPM Kodim 1309/Manado. Keduanya bertindak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar Kompleks Koramil 02/WTPM.  Mendapatkan laporan, anggota saya (Iman dan Linehang) melaksanakan pengamatan di lokasi tersebut, ujar Dandim 1309/Manado Letkol Inf Arif Harianto di Makoramil 02/WTPM.  Dari pengintaian yang dilakukan, Iman dan Linehang menemukan indikasi transaksi narkoba di kompleks itu. Telihat dua pemuda mencurigakan di sana.  Kecurigaan Iman dan Linehang terbukti. Dua orang yang dicurigai langsung didapati sedang melakukan transaksi. Keduanya langsung diamankan dan digiring ke Makoramil.  Anggota saya melaporkan hal tersebut dan dua orang serta barang bukti itu dibawa ke sini (Koramil) untuk ditindaklanjuti.

Kedua pelaku saat diperiksa oleh Dandim dan Pasi Intel Kodim 1309/Mdo.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain. Trihexyphenidyl 2mg sebanyak 35 butir, Zypraz 1mg sebanyak 14 butir, Xanax 1,0mg 3 butir, Kasa Hidrophile 16/16 sebanyak 2 kotak, Alkohol 70% 100ml sebanyak 1 botol, Uang sejumlah Rp. 511.000, 1 buah nota pembelian copy resep apotik Medistar sebanyak 1 lembar, dua unit SPM (Honda Beat nopol DB 3841 LO warna Hitam dan Honda Beat nopol DB 2393 FF warna Orange) dan sejumlah kartu tanda pengenal lainnya. Setelah dilakukan Konfirmasi oleh Pasi Intel Kodim 1309/Manado Kapten CBA Novel Maridjan dengan pihak BNN Kota Manado dan diperiksa langsung oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Manado, bahwa benar obat yang ditemukan adalah masuk kategori Zat Adiktif golongan 3.  Kedua warga yang diamankan adalah pengedar yang melarikan diri saat ditangkap dan menjadi TO Satnarkoba Polresta Manado sampai saat ini.

Diketahui, keduanya merupakan komplotan pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut dikota manado. Keduanya masing-masing berinisial IR (36), warga Kelurahan Sindulang I, Kecamatan Tuminting dan MG (42) warga Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Setelah diperiksa, keduanya digiring ke Polresta Manado oleh anggota Satnarkoba Polresta Manado,  tandasnya.

No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages