Anggaran Rumah Tangga - JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS | Berimbang, Terpecaya, Aktual |

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, September 26, 2017

Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah:
Istri prajurit organik Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat TNI) Angkatan Darat yang,
  1. Suaminya masih dinas aktif di dalam organisasi TNI Angkatan Darat.
  2. Suaminya ditugaskan diluar struktur TNI Angkatan Darat tetapi masih dinas aktif.
  3. Suaminya memasuki masa persiapan pensiun.

Pasal 2
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah :
  1. Warakawuri TNI Angkatan Darat yang tetap menjadi anggota selama dua tahun terhitung mulai tanggal suami berhenti atau meninggal dunia.
  2. Istri Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disingkat PNS) TNI Angkatan Darat.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota Biasa
  1. Anggota Biasa berhak :
    1) Mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
    2) Memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus.
  2. Anggota Biasa berkewajiban :
    1) Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
    2) Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana.
    3) Membayar iuran
    4) Memiliki Kartu Penunjukkan Istri (KPI)
    5) Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa
  1. Anggota Luar Biasa berhak :
    1) Mengemukakan pendapat.
    2) Mendapat perlakuan yang sama dengan Anggota Biasa dalam bidang kesejahteraan.
    3) Duduk di kepengurusan.
  2. Anggota Luar Biasa berkewajiban :
    1) Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
    2) Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua peraturan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana.
    3) Mengikuti rapat.
    4) Memiliki Kartu Istri (KARIS) untuk istri PNS.
    5) Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pasal 5
Pemberhentian
Anggota berhenti karena :
  1. Suami diberhentikan dengan hormat dari TNI Angkatan Darat.
  2. Suami diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI Angkatan Darat.
  3. Meninggal dunia.
BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 6
T
ingkat Kepengurusan
Tingkat Kepengurusan terdiri atas :
  1. Pengurus Pusat (PP)
  2. Pengurus Daerah (PD)
  3. Pengurus Gabungan (PG)
  4. Pengurus Cabang Berdiri Sendiri (PCBS)
  5. Pengurus Koordinasi Cabang (PKC)
  6. Pengurus Cabang (PC)
  7. Pengurus Ranting Berdiri Sendiri (PRBS)
  8. Pengurus Ranting (PR)
  9. Pengurus Anak Ranting (PAR)
  10. Pengurus Sub Anak Ranting (PSAR)

Pasal 7
Kepengurusan Pengurus Pusat
  1. Pemimpin terdiri atas :
    1) Ketua umum Persit Kartika Chandra Kirana dijabat oleh istri Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
    2) Wakil Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana dijabat oleh istri Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
  2. Pembantu pemimpin ditetapkan oleh pemimpin dan disahkan dalam Musyawarah Pusat.
  3. Anggota pengurus lainnya ditetapkan oleh pemimpin dari calon-calon yang diusulkan oleh PD, PG, dan PCBS, serta disahkan dalam Musyawarah Pusat.
  4. Susunan pengurus :
1) Pemimpin terdiri atas :
a) Ketua Umum
b) Wakil Ketua Umum
2) Pembantu pemimpin terdiri atas
a) Ketua Seksi Organisasi
b) Ketua Seksi Ekonomi
c) Ketua Seksi Kebudayaan
d) Ketua Seksi Sosial
e) Sekretaris Umum
f) Bendahara
3) Anggota Pengurus Seksi Organisasi terdiri atas
a) Urusan Organisasi
b) Bantu Urusan Organisasi
c) Urusan Personalia
d) Bantu Urusan Personalia
e) Urusan Penerangan
f) Bantu Urusan Penerangan
g) Urusan Komunikasi Sosial
h) Sekretaris
4) Anggota Pengurus Seksi Ekonomi terdiri atas:
a) Urusan Usaha
b) Bantu Urusan Usaha
c) Urusan Perkoperasian
d) Bantu Urusan Perkoperasian
e) Sekretaris
5) Anggota Pengurus Seksi Kebudayaan ter- diri atas:
a) Urusan Budaya
b) Bantu Urusan Budaya
c) Urusan Pembinaan Mental
d) Bantu Urusan Pembinaan Mental
e) Urusan Pendidikan
f) Bantu Urusan Pendidikan
g) Bantu Urusan Pendidikan Anggota dan Perpustakaan
h) Bantu Urusan Pendidikan bagian Persekolahan
i) Sekretaris
6) Anggota Pengurus Seksi Sosial terdiri atas:
a) Urusan Bantuan Sosial dan Beasiswa
b) Bantu Urusan Bantuan Sosial dan Beasiswa
c) Urusan Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana
d) Urusan Warakawuri, Yatim, Yatim Piatu dan Anak Cacat
e) Sekretaris
7) Anggota Pengurus Sekretariat terdiri atas:
a) Wakil Sekretaris Umum
b) Urusan Tata Usaha
c) Urusan Dalam
8) Anggota Bendahara adalah wakil Bendahara
9) Anggota Pengurus lainnya ditetapkan oleh pemimpin sesuai dengan keperluan.

Pasal 8
Kepengurusan Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan dan Pengurus Cabang BS
  1. Pemimpin terdiri atas :
    1) Ketua dijabat oleh istri Pangdam, istri Pangkostrad, istri Dan Kodiklat TNI AD, istri Dan Seskoad, istri Gub Akmil, istri Danjen Kopassus, istri Dan Secapa TNI AD kecuali untuk PG Mabesad, Ketua dijabat oleh istri Inspektur Jenderal TNI AD (Irjenad).
    2) Wakil Ketua dijabat oleh istri Kasdam, istri Kaskostrad, istri Wadan Kodiklat TNI AD, istri Wadan Seskoad, istri Wagub Akmil, istri Wadanjen Kopassus, istri Wadan Secapa TNI AD kecuali PG Mabesad ditetapkan oleh Ketua dari calon-calon yang diusulkan oleh Pengurus Koordinasi Cabang, Pe- ngurus Cabang, Pengurus Ranting BS dengan persetujuan Pembina.
  2. Pembantu pemimpin ditetapkan oleh pemimpin dan disahkan dalam Rapat Kerja Daerah, Gabungan dan Cabang BS.
  3. Anggota pengurus lainnya ditetapkan oleh pemimpin dari calon-calon yang diusulkan oleh Pengurus Koordinasi Cabang, Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting BS setempat, serta disahkan dalam Rapat Kerja Daerah, Gabungan dan Cabang BS.
  4. Susunan pengurus:
    1) Pemimpin terdiri atas :
    a) Ketua
    b) Wakil Ketua
    2) Pembantu pemimpin terdiri atas :
    a) Ketua Seksi Organisasi
    b) Ketua Seksi Ekonomi
    c) Ketua Seksi Kebudayaan
    d) Ketua Seksi Sosial
    e) Sekretaris
    f) Bendahara
    3) Anggota Pengurus Seksi Organisasi terdiri atas :
    a) Urusan Organisasi
    b) Urusan Personalia
    c) Urusan Penerangan
    d) Urusan Komunikasi Sosial
    e) Sekretaris
    4) Anggota Pengurus Seksi Ekonomi terdiri atas :
    a) Urusan Usaha
    b) Urusan Perkoperasian
    c) Sekretaris
    5) Anggota Pengurus Seksi Kebudayaan terdiri atas :
    a) Urusan Budaya
    b) Urusan Pembinaan Mental
    c) Urusan Pendidikan
    d) Sekretaris
    6) Anggota Pengurus Seksi Sosial terdiri atas:
    a) Urusan Bantuan Sosial dan Beasiswa
    b) Urusan Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana
    c) Urusan Warakawuri, Yatim, Yatim Piatu dan Anak Cacat.
    d) Sekretaris
    7) Anggota Pengurus Sekretariat terdiri atas:
    a) Wakil Sekretaris
    b) Urusan Tata Usaha
    c) Urusan Dalam
    8) Anggota Bendahara adalah Wakil Benda- hara
    9) Anggota Pengurus lainnya ditetapkan oleh pemimpin sesuai keperluan.

Pasal 9
Kepengurusan Pengurus Koordinasi Cabang
  1. Pemimpin terdiri atas :
    a) Ketua dijabat oleh istri Danrem, istri Dirzi dan istri Pangdivif.
    b) Wakil Ketua dijabat oleh istri Kasrem, istri Wadirzi dan istri Kasdivif.
  2. Pembantu pemimpin ditetapkan oleh pemim- pin dan disahkan dalam rapat.
  3. Anggota pengurus lain ditetapkan oleh pemimpin dari calon-calon yang diusulkan oleh Pengurus Cabang, Pengurus Ranting BS dan Pengurus Ranting, serta disahkan dalam rapat.
  4. Susunan pengurus:
    1) Pemimpin terdiri atas :
    a) Ketua
    b) Wakil Ketua
    2) Pembantu pemimpin terdiri atas :
    a) Ketua Seksi Organisasi
    b) Ketua Seksi Ekonomi
    c) Ketua Seksi Kebudayaan
    d) Ketua Seksi Sosial
    e) Sekretaris
    f) Bendahara
    3) Anggota Pengurus Seksi Organisasi terdiri atas:
    a) Urusan Organisasi dan Personalia
    b) Urusan Penerangan
    c) Urusan Komunikasi Sosial
    4) Anggota Pengurus Seksi Ekonomi terdiri atas:
    a) Urusan Usaha
    b) Urusan Perkoperasian
    5) Anggota Pengurus Seksi Kebudayaan terdiri atas:
    a) Urusan Budaya
    b) Urusan Pembinaan Mental
    c) Urusan Pendidikan
    6) Anggota Pengurus Seksi Sosial terdiri atas:
    a) Urusan Bantuan Sosial dan Beasiswa
    b) Urusan Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana
    c) Urusan Warakawuri, Yatim, Yatim-piatu dan Anak Cacat
    7) Anggota Pengurus Sekretariat terdiri atas :
    a) Urusan Tata Usaha
    b) Urusan Dalam
    8) Anggota Bendahara adalah Wakil Bendahara
    9) Anggota Pengurus lainnya ditetapkan oleh pemimpin sesuai keperluan.

Pasal 10
Kepengurusan Pengurus Cabang, Pengurus Ranting BS, Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting dan Pengurus Sub Anak Ranting

  1. Pemimpin terdiri atas
    1) Ketua dijabat oleh istri pejabat tertinggi TNI Angkatan Darat di lingkungannya dan apabila komandan satuan atau kepala dinas jawatan dijabat oleh anggota korps wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) selaku pembina, maka jabatan Ketua kepengurusan yang bersangkutan dijabat oleh istri pejabat (anggota TNI) yang tertua di lingkungannya, kecuali dalam kesatuan, dinas jawatan para pejabat seluruhnya dari Kowad, pembinaan kepengurusan dapat dialihkan kepada tingkat kepengurusan lain yang setingkat di lingkungannya.
    2) Wakil Ketua dijabat oleh istri wakil pejabat tertinggi TNI Angkatan Darat dilingkungannya. Apabila di dalam struktur organisasi TNI Angkatan Darat tidak terdapat wakil pemimpin, maka Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana di tingkat kepengurusan tersebut, dapat dijabat oleh istri pejabat TNI Angkatan Darat yang merupakan orang kedua di lingkungannya, sesuai penunjukan Pembina.
  2. Susunan Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting BS
    1) Pemimpin terdiri atas :
    a) Ketua
    b) Wakil Ketua
    2) Pembantu pemimpin terdiri atas :
    a) Ketua Seksi Organisasi
    b) Ketua Seksi Ekonomi
    c) Ketua Seksi Kebudayaan
    d) Ketua Seksi Sosial
    e) Sekretaris
    f) Bendahara
    3) Anggota Pengurus Seksi Organisasi terdiri atas :
    a) Urusan Organisasi dan Personalia
    b) Urusan Penerangan
    c) Urusan Komunikasi Sosial
    4) Anggota Pengurus Seksi Ekonomi terdiri atas:
    a) Urusan Usaha
    b) Urusan Perkoperasian
    5) Anggota Pengurus Seksi Kebudayaan terdiri atas :
    a) Urusan Budaya
    b) Urusan Pembinaan Mental
    c) Urusan Pendidikan
    6) Anggota Pengurus Seksi Sosial terdiri atas:
    a) Urusan Bantuan Sosial dan Beasiswa
    b) Urusan Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana
    c) Urusan Warakawuri, Yatim, Yatim Piatu dan Anak Cacat
    7) Anggota Pengurus Sekretariat terdiri atas
    a) Urusan Tata Usaha
    b) Urusan Dalam
    8) Bendahara
    9) Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting BS yang mempunyai anggota kurang dari 10 orang susunan pengurus terdiri atas :
    a) Ketua
    b) Wakil Ketua
    c) Ketua Seksi Organisasi
    d) Sekretaris
    e) Bendahara
  3. Susunan Pengurus Ranting
    1) Pemimpin terdiri atas :
    a) Ketua
    b) Wakil Ketua
    2) Pembantu pemimpin terdiri atas :
    a) Ketua Seksi Organisasi
    b) Ketua Seksi Ekonomi
    c) Ketua Seksi Kebudayaan
    d) Ketua Seksi Sosial
    e) Sekretaris
    f) Bendahara
    3) Anggota Pengurus Seksi Organisasi terdiri atas:
    a) Urusan Organisasi dan Personalia
    b) Urusan Penerangan
    c) Urusan Komunikasi Sosial
    4) Anggota Pengurus Seksi Ekonomi terdiri atas:
    a) Urusan Usaha
    b) Urusan Perkoperasian
    5) Anggota Pengurus Seksi Kebudayaan terdiri atas:
    a) Urusan Budaya
    b) Urusan Pembinaan Mental
    c) Urusan Pendidikan
    6) Anggota Pengurus Seksi Sosial terdiri atas :
    a) Urusan Bantuan Sosial dan Beasiswa
    b) Urusan Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana
    c) Urusan Warakawuri, Yatim, Yatim Piatu dan Anak Cacat
    7) Anggota Pengurus Sekretariat terdiri atas :
    a) Urusan Tata Usaha
    b) Urusan Dalam
    8) Bendahara
    9) Ranting yang mempunyai anggota kurang dari 10 orang susunan pengurus terdiri atas :
    a) Ketua
    b) Sekretaris
    c) Bendahara
    d) Pengurus Anak Ranting diadakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Ranting yang bersangkutan dengan persetujuan Ketua dan Pembina satu tingkat di atas.
    e) Pengurus Sub Anak Ranting diadakan apabila dianggap perlu oleh pengguna Anak Ranting yang bersangkutan dengan persetujuan Ketua dan Pembina satu tingkat diatasnya.

Pasal 11
T
empat Kedudukan Kepengurusan

  1. Pengurus Pusat (PP) berada di Markas Besar TNI Angkatan Darat di Jakarta.
  2. Pengurus Daerah (PD) berada di Markas Komando Daerah Militer:
    1) PD l/Bukit Barisan berada di Markas Kodam l/Bukit Barisan di Medan.
    2) PD Il/Sriwijaya berada di Markas Kodam ll/ Sriwijaya di Palembang.
    3) PD Ill/Siliwangi berada di Markas Kodam III/ Siliwangi di Bandung.
    4) PD IV/Diponegoro berada di Markas Kodam IV/Diponegoro di Semarang.
    5) PD V/Brawijaya berada di Markas Kodam V/ Brawijaya di Surabaya.
    6) PD VI/Mulawarman berada di Markas Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan.
    7) PD Vll/Wirabuana berada di MarkasKodam Vll/Wirabuana di Makassar.
    8) PD IX/Udayana berada di Markas Kodam IX/ Udayana di Denpasar.
    9) PD XII/ Tanjungpura berada di Markas Kodam XII/Tanjungpura di Pontianak.
    10) PD XVI/Pattimura berada di Markas Kodam XVI/Pattimura di Ambon.
    11) PD XVII/Cenderawasih berada di Markas Kodam XVII/Cenderawasih di Jayapura.
    12) PD Jaya berada di Markas Kodam Jaya di Jakarta.
    13) PD Iskandar Muda berada di Markas Kodam Iskandar Muda di Banda Aceh.
  3. Pengurus Gabungan (PG):
    1) PG Mabesad berada di Markas besar TNl Angkatan Darat di Jakarta.
    2) PG Kostrad berada di Markas Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat di Jakarta.
    3) PG Kodiklat TNI AD berada di Markas Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat di Bandung.
  4. Pengurus Cabang BS (PCBS):
    1) PCBS Seskoad berada dilembaga pendidikan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat di Bandung.
    2) PCBS Akmil berada di lembaga pendidikan Akademi Militer di Magelang.
    3) PCBS Kopassus berada di Markas Komando Pasukan Khusus di Jakarta.
    4) PCBS Secapa TNI Angkatan Darat berada di lembaga pendidikan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat di Bandung.
  5. Pengurus Koordinasi Cabang (PKC) berada di Korem, Ditziad dan Divisi:
    1) Kodam l/Bukit Barisan
    a) PKC Rem 022 berada di Korem 022/Pantai Timur di Pematang Siantar.
    b) PKC Rem 023 berada di Korem 023/Kawal Samudera di Sibolga.
    c) PKC Rem 031 berada di Korem 031/Wira Bima di Pekanbaru.
    d) PKC Rem 032 berada di Korem 032/Braja di Padang.
    e) PKC Rem 033 berada di Korem 033/Wira Pratama di Tanjung Pinang.
    2) Kodam Il/Sriwijaya
    a) PKC Rem 041 berada di Korem 041/Garuda Emas di Bengkulu.
    b) PKC Rem 042 berada di Korem 042/Garuda Putih di Jambi.
    c) PKC Rem 043 berada di Korem 043/Garuda Hitam di Bandar Lampung.
    d) PKC Rem 044 berada di Korem 044/Garuda Dempo di Palembang.
    e) PKC Rem 045 berada di Korem 045/Garuda Jaya di Pangkal Pinang
    3) Kodam Ill/Siliwangi
    a) PKC Rem 061 berada di Korem 061/Surya Kencana di Bogor.
    b) PKC Rem 062 berada di Korem 062/Tarumanegara di Garut.
    c) PKC Rem 063 berada di Korem 063/Sunan Gunung Jati di Cirebon.
    d) PKC Rem 064 berada di Korem 064/ Maulana Yusuf di Serang.
    4) Kodam IV/Diponegoro
    a) PKC Rem 071 berada di Korem 071/ Wijaya Kusuma di Purwokerto.
    b) PKC Rem 072 berada di Korem 072/ Pamungkas di Y
    c) PKC Rem 073 berada di Korem 073/ Makutoromo di Salatiga.
    d) PKC Rem 074 berada di Korem 074/ Warastratama di Surakarta.
    5) Kodam V/Brawijaya
    a) PKC Rem 081 berada di Korem 081/ Dhirotsaha Jaya di Madiun.
    b) PKC Rem 082 berada di Korem 082/ Citra Panca Yudha Jaya di Mojokerto.
    c) PKC Rem 083 berada di Korem 083/ Baladika Jaya di Malang.
    d) PKC Rem 084 berada di Korem 084/ Baskara Jaya di Surabaya.
    6) Kodam VI/Mulawarman
    a) PKC Rem 091 berada di Korem 091/ Ajisurya Natakusuma di Samarinda.
    b) PKC Rem 101 berada di Korem 101/ Antasari di Banjarmasin.
    7) Kodam Vll/Wirabuana
    a) PKC Rem 131 berada di Korem 131/ Santiago di Manado.
    b) PKC Rem 132 berada di Korem 132/ Tadulako di Palu.
    c) PKC Rem 141 berada di Korem 141/ Toddopuli di Watampone.
    d) PKC Rem 142 berada di Korem 142/ Taroadatarogau di Pare-Pare.
    e) PKC Rem 143 berada di Korem 143/ Halu Oleo di Kendari.
    8) Kodam IX/Udayana
    a) PKC Rem 161 berada di Korem 161/ Wira Sakti di Kupang.
    b) PKC Rem 162 berada di Korem 162/ Wira Bhakti di Mataram.
    c) PKC Rem 163 berada di Korem 163/ Wira Satya di Denpasar.
    9) Kodam XII/Tanjungpura
    a) PKC Rem 102 berada di Korem 102/ Ponju Ponjung di Palangkaraya.
    b) PKC Rem 121 berada di Korem 121/Alam Bana Wanawae di Pontianak.
    10) Kodam XVI/Pattimura
    a) PKC Rem 151 berada di Korem 151/ Binlya di Ambon.
    b) PKC Rem 152 berada di Korem 152/ Babulah di Ternate.
    11) Kodam XVII/Cenderawasih
    a) PKC Rem 171 berada di Korem 171/ Praja Wira Tama di Sorong.
    b) PKC Rem 172 berada di Korem 172/ Praja Wira Yakti di Abepura.
    c) PKC Rem 173 berada di Korem 173/ Praja Wira Braja di Biak.
    d) PKC Rem 174 berada di Korem 174/ Anim Ti Waningap di Merauke.
    12) Kodam Jaya
    a) PKC Rem 051 berada di Korem 051/ Wijayakarta di Bekasi.
    b) PKC Rem 052 berada di Korem 052/ Wijayakrama di Tangerang.
    13) Kodam Iskandar Muda
    a) PKC Rem 011 berada di Korem 011/ Lilawangsa di Lhokseumawe.
    b) PKC Rem 012 berada di Korem 012/ Teuku Umar di Meulaboh.
    14) Mabesad
    a) PKC Ditziad berada di Markas Ditziad di Jakarta
    15) Kostrad
    a) PKC Divif 1 berada di Markas Divisi 1 di Cilodong (Bogor).
    b) PKC Divif 2 berada di Markas Divisi 2 di Singosari (Malang).
  6. Pengurus Cabang (PC) berada di:
    1) Mabesad dan pelaksana pusat TNI Angkatan Darat
    A) Mabesad
    (a) Staf Umum Angkatan Darat
    (b) Denmabesad
    (c) Itjenad
    B) Balakpus Angkatan Darat
    (a) Direktorat
    (b) Pusat Fungsi
    (c) Menzikon
    2) Kostrad
    A) Badan staf umum Kostrad
    B) Denma Kostrad
    C) It Kostrad
    D) Markas Divisi
    E) Brigif
    F) Resimen
    G) Yon Satbanpur dan Satbanmin
    3) Kodiklat TNI AD
    A) Staf direktur
    B) Denma
    C) Pusat Kecabangan
    D) Puslatpur
    4) Kodam
    A) Badan staf atau staf umum Kodam
    B) Denma Kodam
    C) It Dam
    D) Rindam
    E) Makorem
    F) Brigif
    G) Resimen
    H) Kodim BS atau Kodim
    I) Yonif BS
    J) Yonsatbanpur dan Satbanmin
    5) Seskoad
    Badan staf Seskoad
    6) Akmil
    A) Badan staf Akmil
    B) Mentar
    C) Denma
    D) Den Demlat (Detasemen Demonstrasi dan Latihan)
    7) Kopassus
    A) Makopassus
    B) Grup
    8) Secapa TNI Angkatan Darat
    a) Badan staf Secapa TNI Angkatan Darat b) Mensis
  7. Pengurus Ranting BS (PRBS) berada di:
    1) Mabesad
    A) Koorsahli Kasad
    2) Kodiklat TNI AD
    A) Lemjiantek
    B) Pusdik
    C) Pussimpur
    3) Kodam
    A) Densatbanpur
    B) Rai / Ki BS
  8. Pengurus Ranting (PR) berada di:
    1) Staf Umum TNI Angkatan Darat
    2) Badan Pelayanan Pelaksana Staf TNI Angkatan Darat
    3) Dinas Pelaksana Pusat TNI Angkatan Darat
    4) Puskodalops
    5) Staf Umum, Badan Pelaksana, Denma, Ki atau Rai Satbanpur dan Satbanmin
    6) Direktorat yang berada di bawah Pussen, Pusat dan Denma
    7) Unsur Pembantu Pemimpin Kodiklat TNI Angkatan Darat
    8) Staf atau Staf Umum Kodam
    9) Balak Kodam
    10) Badan Pelayanan Pelaksana Staf Kodam
    11) Staf dan Balak Korem
    12) Ton Intel yang berada di bawah Korem
    13) Makodim BS atau Makodim dan Koramil
    14) Mayon dan Denma Brigif
    15) Maden dan Ton yang berada di bawah Denmasatbanpur
    16) Mayon, Ki serta Rai yang berada di Yonif BS, Yon Satbanpur dan Yon Satbanmin
    17) Unsur Staf Pelaksana Pusat, dan Direk- torat
    18) Unsur Staf dan Pelaksana Seskoad
    19) Unsur Staf dan Pelaksana Akmil
    20) Unsur Staf dan Satuan Pelaksana Kopassus
    21) Unsur Staf dan Pelaksana Secapa TNI Angkatan Darat
    22) Unsur Staf dan Satuan Pelaksana Madivif
    23) Unsur Staf dan Satuan Pelaksana Dispenerbad
  9. Pengurus Anak Ranting (PAR) berada di bawah Pengurus Ranting
  10. Pengurus Sub Anak Ranting berada di bawah Pengurus Anak Ranting.


Pasal 12
Masa Kerja dan Pergantian Pengurus
  1. Masa Kerja Pengurus
    Masa Kerja Pengurus di semua tingkat berlaku dari musyawarah sampai dengan musyawarah berikutnya.
  2. Pergantian Pengurus
    1) Pemimpin fungsional berhenti dan diangkat karena pergantian jabatan suami yang mempengaruhi kedudukannya sebagai pengurus.
    2) Pemimpin bukan fungsional berhenti dan diangkat karena penunjukan Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana atau Pembina tingkat kepengurusannya.
    3) Apabila pemimpin suatu tingkat kepe- ngurusan menganggap perlu adanya pergantian pengurus.
    4) Pembantu pemimpin dan anggota pengu- rus berhenti atau diangkat karena :
    a) Pergantian jabatan suami yang mempe- ngaruhi kedudukannya sebagai pengurus
    b) Atas permintaan sendiri dan disetujui Ketua tingkat kepengurusannya.
    5) Apabila karena sesuatu hal ada jabatan atau beberapa jabatan menjadi kosong dalam tenggang waktu sebelum Musyawarah Pusat, Rapat Kerja Daerah, Gabungan dan Cabang BS. pemimpin dapat menetapkan penggantinya atas persetujuan Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana atau pembina tingkat kepengurusan yang bersangkutan.

Pasal 13
T
ugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana bertugas dan bertanggung jawab :
  1. Memimpin dan mengendalikan Persit Kartika Chandra Kirana sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta melaksanakan semua keputusan Musyawarah Pusat, Rapat Kerja Daerah, Gabungan dan Cabang BS.
  2. Melaporkan perkembangan organisasi:
    1) Pengurus Pusat kepada Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana dan Ketua Umum Dharma Pertiwi setahun sekali.
    2) Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan, Pengurus Cabang BS, Pengurus Koordi- nasi Cabang, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting BS, Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting dan Pengurus Sub Anak Ranting kepada Pengurus satu tingkat di atas dan Pembina masing-masing setahun sekali.
    3) Pengurus yang tingkat kepengurusannya mempunyai wilayah selain kepada tersebut butir dua juga kepada Pengurus Dharma Pertiwi setingkat
  3. Menentukan kebijaksanaan untuk
    1) Keputusan Musyawarah Pusat dan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat selaku Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana.
    2) Hasil Rapat Kerja Daerah, Gabungan, Cabang BS dan keputusan pembina masing-masing di tingkat Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan dan Pengurus Cabang BS.
  4. Memberikan usul dan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas pokok.
    1) Pengurus Pusat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat selaku Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana.
    2) Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan, Pengurus Cabang BS, Pengurus Koordi- nasi Cabang, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting BS, Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting dan Pengurus Sub Anak Ranting kepada Pembina masing-masing dan Pengurus satu tingkat di atas.
  5. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban
    1) Pengurus Pusat kepada Musyawarah Pusat dan Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana.
    2) Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan dan Pengurus Cabang BS kepada Rapat Kerja Daerah, Gabungan, Cabang BS dan pembina masing-masing.
    3) Pengurus Koordinasi Cabang, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting BS, Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting dan Pe- ngurus Sub Anak Ranting kepada tingkat kepengurusan satu tingkat di atas dan pembina masing-masing.

Pasal 14
Ketentuan Khusus
  1. Apabila unsur pemimpin yang bersifat fung- sional karena suatu hal tidak mungkin me- laksanakan tugasnya, Pembina Utama Per- sit Kartika Chandra Kirana atau Pembina yang bersangkutan dapat menunjuk istri pejabat lainnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas nama ketua atau sebagai pejabat ketua.
  2. Untuk penunjukan unsur pemimpin yang bersifat bukan fungsional, Pembina satu ting- kat di atas dapat menunjuk pejabat sebagai Pembina tingkat kepengurusan tersebut dan ketua dijabat oleh istri Pembina yang ditunjuk. Wakil ketua ditunjuk oleh Pembina yang bersangkutan.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15
Musyawarah Pusat
  1. Musyawarah Pusat (Mupus) merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi Persit Kartika Chandra Kirana.
  2. Musyawarah Pusat diadakan setiap 3 tahun diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
  3. Musyawarah Pusat dianggap sah apabila di- hadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan dan Pengurus Cabang BS.
  4. Tugas Pokok Musyawarah :
    1) Menyempurnakan, mengubah, menetapkan dan mengesahkan AD, ART
    2) Menyusun, mengesahkan Renja (Rencana Kerja).
    3) Menyempurnakan dan mengesahkan Atribut.
  5. Yang berhak mengikuti Musyawarah Pusat adalah:
    1) Peserta terdiri atas :
    a) Anggota Pengurus Pusat
    b) Utusan Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan, Pengurus Cabang BS dan Pengurus Koordinasi Cabang.
    2) Peninjau terdiri atas :
    a) Perwakilan anggota yang ditugasi.
    b) Calon Pengurus Pusat.
    c) Anggota Persit Kartika Chandra Kirana yang menjadi Pengurus Dharma Pertiwi di tingkat pusat.
  6. Hasil Mupus dilaporkan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat selaku Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana dan kepada Ketua Umum Dharma Pertiwi.
  7. Musyawarah Pusat dapat dimajukan atau dimundurkan atas persetujuan dua pertiga dari jumlah utusan Pengurus Daerah, Pe- ngurus Gabungan dan Pengurus Cabang BS atau atas permintaan Kepala Staf TNI Angkatan Darat selaku Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana. Musyawarah Pusat Luar Biasa diadakan apabila dalam jangka waktu antara Musyawarah Pusat timbul suatu persoalan mendasar yang harus segera diatasi atau atas permintaan Kepala Staf TNI Angkatan Darat selaku Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana.

Pasal 16
Rapat Kerja
  1. Rapat Kerja Pusat :
    1) Rapat Kerja Pusat diadakan oleh Pengurus Pusat menurut keperluan untuk membahas pelaksanaan hasil Musyawarah Pusat yang lalu dan untuk persiapan Musyawarah Pusat yang akan datang.
    2) Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh :
    a) Pengurus Pusat
    b) Utusan Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan, Pengurus Cabang BS dan Pengurus Koordinasi Cabang.
    3) Hasil Rapat Kerja Pusat dilaporkan kepada Kepala Staf TNI AD selaku Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana dan kepada Ketua Umum Dharma Pertiwi.
  2. Rapat Kerja Daerah, Gabungan dan Cabang BS
    1) Rapat Kerja diadakan menurut keperluan untuk menyampaikan hasil Musyawarah Pusat.
    2) Rapat Kerja dihadiri oleh :
    a) Peserta terdiri atas :
    (1) Pengurus Daerah, Pengurus Gabu- ngan dan Pengurus Cabang BS.
    (2) Utusan Pengurus Koordinasi Cabang, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting BS dan Pengurus Ranting.
    b) Peninjau terdiri atas :
    (1) Perwakilan anggota yang ditugasi.
    (2) Calon Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan dan Pengurus Cabang BS.
    (3) Anggota Persit Kartika Chandra Kirana yang menjadi pengurus Dharma Pertiwi tingkat daerah.
    3) Hasil Rapat Kerja dilaporkan kepada Pembina tingkat kepengurusan yang ber- sangkutan dan kepada Ketua satu tingkat di atas serta Ketua Dharma Pertiwi setingkat bagi yang mempunyai wilayah.

Pasal 17
Rapat Koordinasi
  1. Rapat Koordinasi diadakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan, Pengurus Cabang BS, Pengurus Koordinasi Cabang dan Pengurus Cabang.
  2. Rapat Koordinasi diadakan apabila ada permasalahan pada bidang-bidang kegiatan yang harus segera diatasi.

Pasal 18
Rapat Paripurna
Rapat Paripurna diadakan sebelum serah terima Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana atau Ketua untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas selama masa jabatan.

Pasal 19
Rapat Pengurus
  1. Rapat Pengurus diadakan pada setiap tingkat kepengurusan menurut keperluan.
  2. Rapat Pengurus meliputi:
    1) Rapat Pengurus Inti dihadiri oleh pemimpin dan pembantu pemimpin.
    2) Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh semua anggota pengurus.
    3) Rapat Pengurus Terbatas dihadiri oleh yang berkepentingan dan anggota pengurus yang diperlukan.
BAB IV
KEUANGAN

Pasal 20
Sumber Keuangan
  1. luran :
    1) luran Anggota
    luran anggota biasa setiap bulan sesuai dengan keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat sebagai berikut:
    a) Istri Tamtama Rp. 1.500,-
    b) Istri Bintara Rp. 1.500,-
    c) Istri Pama Rp. 3.000,-
    d) Istri Pamen Rp. 5.000,-
    e) Istri Pati Rp. 15.000,-
    2) luran Tingkat Kepengurusan
    a) Tingkat Kepengurusan Daerah, Gabu- ngan dan Cabang BS memberikan kepada tingkat Kepengurusan Pusat sebesar 75.000,-/ Tahun.
    b) luran pada tingkat kepengurusan lain- nya diserahkan kepada masing-masing tingkat kepengurusan untuk mendukung kegiatan dan pembinaan anggota.
  2. Usaha
    1) Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana dibenarkan mengadakan usaha ke dalam atau ke luar untuk mendapatkan uang dan barang dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum dan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing.
    2) Usaha ke dalam dapat dilaksanakan oleh semua tingkat kepengurusan, usaha ke luar hanya dapat dilaksanakan sampai dengan tingkat kepengurusan Cabang atau Ranting BS dengan persetujuan pengurus satu tingkat di atas dan sepengetahuan pengurus Dharma Pertiwi setingkat.
  3. Yayasan Kartika Jaya
    Menerima bantuan rutin dari Yayasan Kartika Jaya.
  4. Bantuan
    Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana dibenarkan menerima bantuan baik dari perorangan, badan, lembaga maupun pihak lain berupa apapun yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum serta harus mendapat persetujuan Pembina masing- masing

Pasal 21
Penggunaan Keuangan
Keuangan Persit Kartika Chandra Kirana digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja.

Pasal 22
Pertangggungjawaban Keuangan
  1. Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan oleh pengurus Persit Kartika Chandra Kirana setiap tingkat kepengurusan sesuai dengan tingkatannya pada:
    1) Musyawarah Pusat.
    2) Rapat Kerja Daerah, Gabungan dan Cabang BS.
    3) Saat pergantian Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ketua, Ketua Seksi Ekonomi dan Bendahara.
    4) Setiap Laporan Tahunan.
  2. Laporan pertanggungjawaban keuangan dikirim setiap tahun.
    1) Tingkat kepengurusan Pusat kepada Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana dengan tembusan kepada Ketua Umum Dharma Pertiwi.
    2) Tingkat kepengurusan lainnya kepada Ketua satu tingkat di atas dan Pembina masing-masing.
    3) Tingkat kepengurusan yang mempunyai wilayah mengirimkan tembusan kepada ketua Dharma Pertiwi setingkat.

Pasal 23
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
  1. Pemeriksaan keuangan diadakan :
    1) Pada setiap akhir tahun anggaran.
    2) Dua minggu sebelum Musyawarah Pusat, Rapat Kerja Daerah, Gabungan dan Cabang BS.
    3) Pada saat pergantian Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ketua, Ketua Seksi Ekonomi dan Bendahara, untuk dija- dikan lampiran serah terima jabatan yang bersangkutan.
    4) Pada saat Alih Status dan penghapusan organisasi, untuk dijadikan lampiran Berita Acara Pemberhentian.
    5) Sewaktu-waktu bila Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ketua, Ketua Seksi Ekonomi dan Bendahara menganggap perlu.
  2. Pemeriksaan keuangan berlaku bagi setiap pemegang keuangan semua tingkat kepengurusan
  3. Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh ke- lompok pemeriksa yang berjumlah lima orang terdiri atas empat orang perwakilan pengurus setingkat atau satu tingkat di bawah pengurus yang akan diperiksa dan seorang anggota Ditkuad, Kudam, Ku Kostrad. Ku Kodiklat TNI-AD, Perwira Keuangan (Paku) atau Juru Bayar.
  4. Tingkat kepengurusan yang tidak mempunyai Ranting atau Anak Ranting, pemeriksaan keuangan dilakukan oleh dua orang anggota pengurus lainnya dan seorang Perwira Keuangan (Paku) atau Juru Bayar dari kesatuan yang bersangkutan.
  5. Pemeriksaan kekayaan diadakan sebelum pergantian Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana atau ketua, pada saat Alih Status dan penghapusan organisasi.
  6. Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana atau Ketua tingkat kepengurusan yang bersangkutan se- suai dengan Petunjuk Administrasi Keuangan Persit Kartika Chandra Kirana.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Lain-lain
  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh:
    1) Musyawarah Pusat.
    2) Pengurus Pusat dengan persetujuan Kepala Staf TNI Angkatan Darat selaku Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana.
  2. Apabila karena suatu hal seorang prajurit mempunyai lebih dari seorang istri yang sah menurut administrasi personalia TNI Angkatan Darat, yang berhak menjadi anggota Persit Kartika Chandra Kirana adalah pemegang Kartu Penunjukan Istri (KPI).
  3. Tingkat Kepengurusan Titipan adalah kepe- ngurusan yang karena tidak sekota dengan Pengurus Gabungan atau Pengurus Cabang BSnya dititipkan kepada Pengurus Daerah setempat.
  4. Reorganisasi dan perubahan
    Apabila terjadi perubahan organisasi TNI Angkatan Darat, Persit Kartika Chandra Kirana menyesuaikan organisasinya dengan reorganisasi tersebut dan hal-hal yang memerlukan perubahan sebelum Musyawarah Pusat dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana atas persetujuan Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Pusat berikutnya.
  5. Hal-hal yang tidak atau belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 25
Ketentuan Penutup
  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Pusat XI Persit Kartika Chandra Kirana tanggal 17 Februari 2015.
  2. Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, Anggaran Rumah Tangga terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages