Pangdam XIII/Merdeka lanjutkan Perintah Kasad Kepada Satuan Jajaran - JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS | Berimbang, Terpecaya, Aktual |

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, October 15, 2020

Pangdam XIII/Merdeka lanjutkan Perintah Kasad Kepada Satuan Jajaran










Pendam XIII/Merdeka, setelah menerima perintah melalui Video Conference dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tentang menyikapi gelombang demo Omnibuslaw, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G. Matondang, M.M., M.Tr (Han) melanjutkan perintah tersebut kepada semua jajaran Kodam XIII/Merdeka langsung dari ruang Puskodalops Kodam XIII/Merdeka, Rabu (14/10/2020).





Baca juga :
Pangdam XIII/Merdeka Cek Kesiapan Operasi Yonif Raider 715/Motuliato,
Pangdam XIII/Merdeka Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Gel II TNI AD TA 2020









Isi dari perintah Kasad tersebut yaitu tindakan TNI AD yang harus dilakukan terhadap para peserta unjuk rasa adalah sebagai berikut :





  1. Tidak mengizinkan masuk markas atau daerah militer.
  2. Tidak memfasilitasi dan atau membantu kepada demonstran apapun
    bentuknya.
  3. Agar bertindak TEGAS TETAPI SOPAN kepada para demonstran yang
    memasuki markas, misalnya minta izin untuk kencing atau shalat juga tidak diperkenankan, contoh : ”Mohon maaf silahkan menggunakan fasilitas yang lain saja, karena Markas TNI tidak boleh untuk fasilitas Unras”.
  4. Agar menutup gerbang dan tempatkan penjaga di pintu gerbang serta
    meningkatkan penjagaan dan menindas tegas para Demonstrans yg
    memaksakan diri memasuki area instalasi militer.
  5. Mengaktifkan Pasiaga Senior yang memahami perkembangan situasi di
    sekitar satuannya.
  6. Melaksanakan breefing yang tegas dan jelas kepada seluruh anggota, tekankan agar langkah-langkah dipahami dan tidak membangun komunikasi apapun kepada demonstran.
  7. Bantuan kemanusiaan kepada demonstran hanya diberikan kepada korban luka berat, pingsan, atau meninggal dengan catatan semata-mata untuk misi kemanusiaan dan tidak mengizinkan peserta demo lainnya
    mendampingi secara berlebihan.
  8. Bila ini dilanggar konsekuensinya dapat dikenai pasal 55 KUHP, yaitu
    pasal penyertaan pidana dan pasal 56 tentang perbantuan pidana.
  9. Demonstrasi itu hak sesuai Undang-undang yang diatur dalam Undang-undang untuk mengeluarkan pendapat, tetapi wajib izin Polisi dalam pelaksanaannya dan tidak boleh menggunakan instansi militer.
  10. Manakala dalam demo ada kekerasan terhadap orang/barang itu sudah merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 170 KUHP ancamannya 5,5 tahun; Bila sampai luka ringan ancamannya 7 tahun; Bila sampai luka berat ancamannya 9 tahun; Bila sampai meninggal ancamannya 12 tahun.








Selain itu Kasad juga memerintahkan seluruh Panglima Kotama agar menyiagakan pasukan di satuannya dalam
mengantisipasi Aksi Unras di wilayah masing-masing selama satu minggu ke depan.






1 comment:

Irdam XIII/Merdeka Sambut Tim Wasrik Itjenad Dalam Entry Briefing | Kodam XIII Merdeka said...

[…] ← Pangdam XIII/Merdeka lanjutkan Perintah Kasad Kepada Satuan Jajaran […]

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages