Mewakili Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Denny Tuejeh, Kakumdam XIII/Merdeka Kolonel Chk Syaiful Nursaid, S.H., M.H, menghadiri Diskusi Publik Pengumpulan Bahan Substansi Perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bertempat di Aula Aster Hotel Sintesa Peninsula Manado, Kamis (6/7/2023).
Selaku Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara yang memfasilitasi penyelenggaraan Diskusi Publik dalam rangka Pengumpulan Bahan Kajian Substansi Perubahan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, di pimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.
"Undang-Undang ini merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang mendasari adanya pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat," ujar Dr. Ronald.
Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan bidang hukum dan HAM di Indonesia.
"Salah satunya adalah Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut, di mana pada tahun ini melakukan kegiatan berupa Pengumpulan Bahan Kajian Substansi Perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri,oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Kepala Pengadilan Negeri Manado, Kepala Bagian HAM Kemenkumham Manado, Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado, Lembaga Bantuan Hukum Manado, serta perwakilan dari Polda Sulut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Manado.
Autentikasi:
Kolonel Arm Beny H. Suwardi, S.Sos. M.A.P
No comments:
Post a Comment