Jika Anggota TNI Ingin Mencalonkan Diri Jadi Anggota Legislatif, Harus Mengundurkan Diri Dari TNI, Kata Dandim 1302/Min - JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS | Berimbang, Terpecaya, Aktual |

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, May 31, 2018

Jika Anggota TNI Ingin Mencalonkan Diri Jadi Anggota Legislatif, Harus Mengundurkan Diri Dari TNI, Kata Dandim 1302/Min

Tomohon, -Komandan Kodim 1302/min Letkol Inf Juberth Nixon Purnama S.Th, menghadiri sosialisasi Pemilu 2019 yang digelar di Aula Graha Glow Kota Tomohon pada Rabu, 30/05/18 pukul 10.40 wita.

Acara tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan Do'a, setelah itu dilanjutkan dengan laporan panitia pelaksana yang disampaikan oleh Kaban Kesbangpol kota tomohon, lalu dilanjutkan dengan sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Asisten III Kota Tomohon Ir. Kori Karolus.

Dalam sambutannya Karolus mengatatakan,"Negara menjamin dalam mengeluarkan pendapatnya dalam UUD-45 pasal 28 yang mengacu pada UU No. 7 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, katanya.

Lanjut Karolus, Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 adalah  pemilihan Legislatif, yang bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. oleh karena itu dalam pemilu tersebut, seluruh rakyat Indonesia yang sudah wajib pilih harus menggunakan hak pilihnya." imbuhnya.

Sementara itu Komandan Kodim 1302/min Letkol Inf Juberth Nixon Purnama S.Th tampil sebagai Nara sumber dalam mensosialisasikan tentang peran TNI dalam pemilu tersebut, dalam sosialisasi tersebut Dandim Purnama mengatakan," Dalam pemilu TNI tidak boleh melibatkan diri dalam Politik Praktis, jika ada Anggota TNI yang mau mencalonkan diri harus mundur dari Anggota TNI, ucap Dandim.

Lanjut Dandim, TNI harus menjaga netralitas dalam dalam pemilu, menjaga dan mengamankan pemilu, harus netral terhadap Kontestan manapun, dan perlu diketahui bahwa Prajurit tidak punya hak pilih atau dipilih, dilarang menjadi Anggota KPU, para Dansat wajib mensosialisasikan tentang Netralitas TNI kepada seluruh Prajuritnya, Tegas Dandim Purnama.

Lebih lanjut Dandim Purnama menegaskan, Bagi Prajurit dilarang berkomentar, memberikan penilaian, berdiskusi mengenai Area pemilu, sementara itu aturan terbaru untuk para Babinsa pada pemilu yang akan datang bisa mendekat ke TPS untuk memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan Bets Babinsa dilengan, laksanakan koordinasi yang baik dengan aparat terkait."Tutup Dandim.

Turut hadir pada acara tersebut antara lain, Walikota tomohon diwakili oleh asiten tiga kota tomohon Ir. Kori Karolus, Dandim 1302/ min letkol inf Jubert Nixon purnama.Sth, Kapolres Tomohon di wakili oleh wakapolres Tomohon kompol Joice Wowor, Kepala badan Kesbangpol kota Tomohon Theodorus Paat. Sip, Ketua KPU Tomohon Beldi Tombeng. ST, M.Ars, Ketua panwaslu kota Tomohon Bpk Jef Budiman. SH, Jumlah peserta kurang lebih 60 orang.

No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages