Jalin Kerjasama Yang Baik Antar Instansi Dalam Karhutla - JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS | Berimbang, Terpecaya, Aktual |

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, May 11, 2017

Jalin Kerjasama Yang Baik Antar Instansi Dalam Karhutla

Manado. Mengantisipasi akan terjadinya Bencana Alam yang bisa datang sewaktu-waktu dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara dimana fenomena alam ini tidak bisa diprediksi sehingga pada kesempatan tersebut melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Grand Puri Manado pada Rabu, 10 Mei 2017 kemarin dimana pada kegiatan tersebut membahas tentang bagaimana mengatasi akan terjadinya bencana tersebut serta penanganan kebakaran dan proses Hukum terhadap peristiwa bencana alam tersebut yang diakibatkan oleh ulah manusia.

Dalam kegiatan Rakor tersebut yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekonomi (PKSDAE) Provinsi Sulawesi Utara Arie N Timbuleng SH, dengan harapan kegiatan Rakor tersebut dapat terjalin kerjasama yang baik antar instansi dalam mengatasi segala kemungkinan yang akan terjadi dimana kegiatan seperti ini sangat penting dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, acara Rakor tersebut juga menghadirkan seluruh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kota se provinsi Sulawesi Utara.

Danrem 131/Santiago Kolonel Inf Sabar Simanjuntak SIP MSc pada kesempatan tersebut memberikan materi dengan tema Peran TNI dalam Pengendalian Karhutla menjelaskan dimana Indonesia merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki hutan sangat luas, hal ini merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia dilihat dari manfaatnya sebagai paru-paru dunia, dimana pengaturan aliran air, mencegah erosi dan banjir serta dapat menjaga kesuburan tanah dimana sepanjang tahun kita wajib mewaspadai adanya potensi Karhutla yang disebabkan oleh ulah manusia maupun karena kejadian alam melalui kegiatan monitoring dan upaya pencegahan Karhutla yang dilaksanakan secra terpadu antara kemen LHK, BNPB TNI/Polri, Pemda serta melibatkan komponen masyarakat lainnya sesuai Dasar Hukum Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 7 ayat (1): Tugas Pokok TNI, Menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dan Pasal 7 ayat (2) Selain tugas pokok operasi militer untuk perang (OMP), TNI memiliki tugas pokok operasi militer selain perang (OMSP), yang antara lain: Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, Membantu tugas pemerintahan di daerah, Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan dan Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta Pasal 7 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, dengan prinsip penanggulangan sebagai berikut; Cepat/Tepat, Prioritas, Koordinasi/Keterpaduan, Transparansi/Akuntabilitas, Non Diskriminasi/Proletisi, Berdaya dan berhasil guna, Kemitraan dan Pemberdayaan.

Lebih lanjut bahwa Peran TNI dalam penyelenggaran penanggulanagan bencana dalam konteks pencegahan dan mitigasi, TNI kurang disiapkan untuk hal tersebut, tetapi dilibatkan sebagai pendukung untuk sosialisasi dan peringatan dini, dan pelatihan penanganan darurat, dalam konteks penanggulangan, TNI harus disiapkan untuk dapat menangani dampak bencana pada tanggap darurat, dalam konteks pemulihan, TNI dapat disiapkan sesuai kebutuhan antara lain Pengerahan personil untuk kegiatan, Pencarian dan penyelamatan korban (SAR), Pemadaman kebakaran hutan dan lahan, Tim kesehatan dan upaya tanggaap darurat lainnya dan Leadership dalam penanganan kejadian (sebagai incident commander) serta Pengerahan peralatan dan fasilitas (rumah sakit lapangan, dapur umum dan kendaraan), dimana dalam kesimpulannya TNI siap dalam pengendalian Karhutla mulai dari tahap pra bencana, Tanggap darurat dan Pasva Bencana, Peran TNI dalam pencegahan Karhutla dilaksanakan pada kegiatan patroli terpadu serta penanganan bencana akibat Karhutla di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Danrem sangat efektif dalam reaksi cepat kejadian kebakaran dan munculnya Hotdpot karena rantai Komando yang menyebar sampai ditingkat Desa.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut Ir Herry Rotinsulu memberikan materi dengan tema Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta dari Polda Sulut oleh Kasubbid Bidang Hukum Polda AKBP Dr Grubert T Ughude SH MH dengan tema Penegakan Hukum Dalam Rangka Pengendalian Kebakaran Hutan dengan Dasar Hukum UU NO. 8 Tahun 1981 tentang HAP/KUHAP, UU NO. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU NO. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, UU NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU NO. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan serta perundang-undangan lain yang terkait.


No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages