Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Bab III Pasal 7 tentang tugas pokok TNI dalam hal ini Kodim 1304/Gorontalo melaksankan perbantuan kepada unsur Kepolisian maupun Pemerintah daerah maka dalam pelaksanaan pengamanan adanya keterlibatan Polisi dari Polda Gorontalo serta tentunya dukungan dari Pemerintah Daerah Prov. Gorontalo.

Menyikapi situasi bekas wilayah konflik di Sulteng (Palu dan Poso) dan Marawi Philipina tidak menutup kemungkinan masih adanya pok-pok tertentu (teroris) yang akan menyusup ke Wilayah Prov Gorontalo. Meski pengamanan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Gorontalo sudah terhitung siap, Tugas Para Danramil dan Babinsa di Jajaran Kodim mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo untuk ikut mengantisipasi dan mengamankan situasi mulai dari keluarga sendiri hingga lingkungan setempat dan menghimbau agar warga masyarakat Provinsi Gorontalo selalu bersedia melaporkan ke Koramil maupun Polsek setempat setiap terjadinya penonjolan yang terjadi di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Kodim 1304/Gorontalo dalam perkuatannya melaksanakan perbantuan Pengamanan pada kegiatan Perayaan Natal 2017 dan Tahun baru 2018 di mulai sejak tanggal 22 Desember 2017 s.d 4 Januari 2018 di Wilayah Prov Gorontalo mendeteksi kemungkinan ancaman, melaksanakan pembinaan Teritorial, mengatasi gangguan keamanan, melaksanakan pengamanan obyek Vital, melaksanakan penyelamatan dalam rangka menjaga dan memelihara situasi wilayah Kondusif dan aman.

No comments:
Post a Comment