Anggota Militer dan PNS Kodim 1304/Gorontalo Mendapatkan Penyuluhan tentang Netralitas TNI - JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS | Berimbang, Terpecaya, Aktual |

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, April 28, 2018

Anggota Militer dan PNS Kodim 1304/Gorontalo Mendapatkan Penyuluhan tentang Netralitas TNI

Gorontalo.  -Netralitas TNI dalam Pemilu merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004.  Netral “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”, Netralitas TNI : “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”. Semua itu diatur dalam undang. Maka dari itu Kumdam XIII/Merdeka menggelar kegiatan Penyuhan Hukum kepada Anggota Militer dan Persit dijajaran Kodim 1304/Gorontalo (Kamis Tanggal 26 April 2018 Pkl 08.30 Wita bertempat di aula Makodim 1304/Gtl Kel Biawao Kec Kota Selatan Kota Gorontalo Prov Gorontalo) kali ini pembawa materi Penyuluhan Hukum dari Kumdam XIII/Mdk yaitu Letkol Chk Askari SH (Wakakumdam XIII/Merdeka).

Hadir dalam giat tersebut  Ytu Mayor Inf Taufik S. Buhang (Kasdim 1304/Gtl), Seluruh perwira staf dan Danramil Dim 1304/Gtl,  Para Babinsa Kodim 1304/Gtl, Pelda Yudin Lahati (Mewakili Dansub POM Gorontalo).

Netralitas TNI dalam Pilkada sudah jelas tahun 2018 dan 2019 adalah tahun politik ada sekitar 171 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk wilayah Kodam XIII/ merdeka ada 11 daerah yang melaksanakan pilkada serentak dan wilayah Gorontalo termasuk yang melaksanakan pilkada sebanyak dua daerah. Dalam masa kampanye Babinsa sangat rentan di kaitkan dengan politik karena berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga adanya pihak yang tidak senang dan dapat memutar balikan fakta bahwa Babinsa memihak salah satu paslon dan sampai saat ini belum di dapatkan informasi adanya keterlibatan Babinsa. Netralitas TNI merupakan amanah Reformasi Internal TNI sesuai pasal 39 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang artinya tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak atau tidak melibatkan diri pada kegiatan politik Praktis. Bagi anggota TNI yang mencalonkan diri sebagai salah satu calon kepala daerah ataupun legislatif harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari TNI. Satuan ,perorangan,fasilitas TNI tidak di libatkan pada rangkaian kegiatan pemilu dan pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Anggota TNI tidak di perkenankan menjadi anggota KPU,Panwas,PPK,PPS campur tangan dalam menetukan menetapkam peserta pemilu,memobilisir masa,dan menjadi tim sukses salah satu kandidat,berada di arena TPS saat pemungutan suara.

No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages