TIM BINTAL DAM XIII MERDEKA GELAR SOSIALISASI PPR DI MAKODIM1303/BOLMONG - JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS

JAYASAKTI NEWS | Berimbang, Terpecaya, Aktual |

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, December 4, 2018

TIM BINTAL DAM XIII MERDEKA GELAR SOSIALISASI PPR DI MAKODIM1303/BOLMONG


KOTAMOBAGU - Ada aturan tersendiri pada proses perkawinan, perceraian dan rujuk di tubuh TNI. Konsep ini menjadi perhatian khusus dan tersurat dalam peraturan Nikah dan Cerai yang tertuang pada peraturan Panglima TNI nomor Perpang 11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007, dan surat Keputusan KASAD Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006.

Demikian yang disampaikan oleh Letkol Caj Jepri Maramis (Kalak Bintal Jarah Kodam XIII/Merdeka) dalam arahan kepada para seluruh prajurit Kodim 1303/Bolmong yang didampingi oleh Lettu Armed Putu Sujaya dan Serda Fofied Willy bertempat di Aula Sisingamangaraja Makodim 1303/Bolmong, Senin (03/12/2018).

"Prosedur perceraian bagi anggota TNI AD, seperti dalam putusan 1684/Pdt G/PA Cbn dan putusan Nomor 153/Pdt G/2012/PA Srg, harus ada disertai surat izin cerai penyebab anggota TNI AD tersebut, dan harus menyelesaikan dulu dari satuan," Jelasnya.

Tambah Letkol Maramis, Pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang tidak bisa hidup sendiri dan telah diciptakan berpasang pasangan oleh Allah. Menurut hukum islam perkawinan dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

"Bagi anggota TNI AD, selain berlaku Undang Undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, berlaku juga ketentuan khusus pengaturan perkawinan dan perceraian yang diatur dalam mekanisme struktur TNI", Ujar Letkol Maramis.

Adapun mekanisme pengurusan perkawinan, rujuk yakni laporan gugatan cerai Komandan/Atasan susah mendamaikan atau tidak berhasil, pejabat pers BAP, pejabat Lit/Rik Han Min Cerai, Komandan/Atasan yang bersangkutan membuat Surat Permohonan Ijin Cerai, Untuk yang beragama Katolik sidang pengadilan Gereja Katolik, demikian juga untuk yang beragama protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.

"Mekanisme ini menjadi dasar dalam proses pernikahan, perceraian dan rujuknya, dan ini berlaku terhadap seluruh personil TNI tanpa terkecuali", Pungkas Letkol Maramis.

Dalam kesempatan tersebut Komandan Kodim 1303/Bolmong Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono S.Sos mengharapkan kepada seluruh Personil TNI agar mampu dan mengerti sehingga apabila ada permasalagan yang menyangkut dengan hal tersebut, dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur.

"Terimakasih tim dari Kodam XIII/Merdeka yang telah berkenan hadir di Makodim 1303/Bolmong untuk memberikan arahan tentang pembinaan mental dan Sosialisasi Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (PPR) kepada seluruh personil Kodim 1303/Bolmong", Tutup Dandim Bolmong.

No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages